Kupang, VIVA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk tim reserse gabungan untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan kematian dokter bernama Eliza Princila Utami Pakaenomi atau dr Icha yang nekat mengakhiri hidupnya akibat diduga mengalami depresi berat usai dintimidasi tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kapolda NTT mengatur agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme investigasi bersama. Penanganan perkara ini mengedepankan penyidikan kejahatan ilmiah sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Henry, Kamis, 2 Juli 2026.
Pembentukan tim gabungan merupakan perintah Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti sah.
Libatkan Lima Fungsi dan Dua Polres
Tim reserse gabungan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dengan melibatkan sejumlah fungsi lain yakni Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta didukung oleh Polres Timor Tengah Utara dan Polres Kupang.
"Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik Polri bila diperlukan," terangnya.
Libatkan Sejumlah Ahli
Henry mengatakan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa, saksi yang diduga mengetahui dugaan intimidasi, serta pihak lain yang terkait.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah ahli turut dilibatkan, meliputi ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan dan tanda tangan, serta tenaga medis untuk mendalami rekam medis korban.
Henry menegaskan, Polda NTT tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan tuntas. Evaluasi perkembangan kasus akan dilakukan berkala oleh tim joint investigation.
Halaman Selanjutnya
"Kami memastikan seluruh fakta akan diperiksa melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan diselidiki secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

1 week ago
3











