Jakarta, VIVA – Polda Riau menetapkan perusahaan raksasa kelapa sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Korporasi tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Kecamatan Ukui, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan penyangga ekosistem.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro menegaskan penetapan tersangka terhadap PT MM menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk jika melibatkan perusahaan besar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut dia, pendekatan penegakan hukum kini tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dianggap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Ade menyebut penyidik menemukan adanya perkebunan sawit milik PT MM di kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tanaman sawit di lokasi tersebut mulai berproduksi sejak 2002 dan diduga terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” tuturnya.
Polisi menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, PT MM juga disebut tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," kata Ade.
Halaman Selanjutnya
Ade menjelaskan kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengendalikan erosi serta melindungi badan air.

3 weeks ago
9















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)