Jakarta, VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YJ (33) lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis heroin di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Unit 5 Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari mengatakan pelaku ditangkap pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB
“Barang bukti heroin seberat 1,1 Kg,” ujar Edy dalam keteranganya, Selasa, 3 Juni 2025.
Barang bukti 35 Kapsul heroin seberat 366 gram.
Photo :
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik yang berisi 3 plastik klip besar yang berisi heroin dengan rincian Kantong A berisi 0,454 gram sabu, Kantong B 0,454 gram sabu, dan Kantong C 0,200 gram sabu, di mana total seluruhnya yakni mencapai 1,106 gram.
“Barang haram tersebut ditafsir nilainya mencapai Rp 4,1 Miliar,” kata Edy.
Edy menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dinilai cukup signifikan lantaran mengingat peredaran heroin yang diungkap terakhir kali pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Heroin yang berhasil dikeluarkan dari lambung Bola Adebisi
Photo :
- sidney morning herald
“Heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ucap Edy.
Terhadap tersangka YJ yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Halaman Selanjutnya
Source : sidney morning herald