Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian Pemuda di Kendal, Dua Pelaku Ditangkap

6 hours ago 1

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kendal, VIVA – Seorang anggota kepolisian menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas pengamanan pada bulan Ramadan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi ketika petugas berusaha melerai perkelahian antar pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat aparat melakukan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang berujung perkelahian di kawasan pertigaan Dukuh Tridasari. Ketika tiba di lokasi, polisi mendapati dua pemuda sedang terlibat perkelahian yang disaksikan oleh sejumlah rekannya.

Upaya petugas untuk menghentikan pertikaian tersebut justru memicu kericuhan. Salah satu pelaku berinisial AF (17) tiba-tiba melayangkan pukulan ke pipi kanan anggota polisi hingga korban terjatuh.

Tak lama berselang, pelaku lain berinisial M (20) juga ikut melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Situasi di lokasi sempat memanas. Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lainnya yang berusaha mengendalikan keadaan juga sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum para pelaku melarikan diri melalui gang-gang di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Meski sempat melarikan diri, aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar menyebut tindakan agresif tersebut dipicu oleh emosi para pelaku yang tidak terima ketika perkelahian mereka dihentikan oleh polisi. Selain itu, konsumsi minuman keras juga diduga menjadi faktor yang memperparah situasi.

"Pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas," kata Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar.

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar

Photo :

  • Teguh Joko Sutrinso/tvOne

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 466 terkait tindak penganiayaan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman bagi para pelaku dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok sesuai Pasal 470 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |