Polisi Gerebek 'Kampung Tramadol' di Cikarang, Ratusan Butir Obat Keras Dijual Bebas

2 weeks ago 9

Senin, 6 April 2026 - 12:32 WIB

VIVA – Polisi menggerebek Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang  dikenal sebagai 'kampung tramadol' melalui operasi senyap, Minggu, 5 April 2026. Aparat melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Polwan, Satuan Reserse Narkoba dan Samapta serta fungsi terkait lain dengan metode pemantauan tertutup, penyelidikan intensif hingga penindakan langsung terhadap oknum terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan obat-obatan keras, seperti tramadol dan hexymer," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cikarang, Senin, 6 April 2026.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi berbeda di area Kampung Kavling Cikarang. Antara lain, 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam siap edar secara ilegal.

Polisi menetapkan dua orang tersangka, sementara dua pelaku lain berinisial A dan M masih dalam pengejaran karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tersebut.

Tak cukup di situ, petugas juga mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G di dalam kawasan kavling, tepatnya di Klaster Kendua. Petugas mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam butir tramadol serta dua butir hexymer. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Selain itu, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal," katanya.

Sumarni menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa.

"Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari obat-obatan keras," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Selain penegakan hukum, pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras di lingkungan sekitar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |