VIVA – Seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah video dirinya merokok saat mengemudi mobil viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan karena merokok saat berkendara tanpa mengenakan sabuk pengaman, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara pribadi sebagai respons atas sorotan publik terhadap video yang memperlihatkan dirinya mengemudikan mobil sambil merokok.
Ia menyebut kondisi kelelahan saat itu menjadi latar belakang tindakannya, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas.
“Terkait video tersebut, saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas. Saya mengakui kesalahan karena telah merokok sambil berkendara tanpa mengenakan sabuk pengaman juga,” ujarnya dikutip dari unggahan Instagram @matabukanasbak, Selasa, 5 Mei 2026.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah, saya sadar bahwa beban pribadi bukan alasan untuk ,melanggar aturan lalu lintas, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan disiplin lagi pada saat di jalan raya,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya menyadari beban pribadi tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan. Ke depan, ia berjanji akan lebih disiplin dan menaati aturan saat berkendara di jalan raya.
Permintaan maaf ini muncul setelah video yang diunggah akun Instagram @matabukanasbak memperlihatkan dirinya mengendarai mobil sedan hitam sambil memegang rokok.
Dalam video tersebut, aksinya sempat ditegur oleh pengendara sepeda motor. Namun, alih-alih meminta maaf, ia justru merekam pemotor tersebut dan diduga melontarkan komentar yang menyinggung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain merokok saat berkendara, dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa yang bersangkutan juga tidak mengenakan sabuk pengaman.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C, pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.
Viral Oknum Polisi Pangkat AKBP Merokok Saat Nyetir, Ditegur Warga Malah Marah
Cuplikan video viral memperlihatkan oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) merokok saat mengemudi dan merespons teguran warga dengan sikap tidak etis.
VIVA.co.id
5 Mei 2026

1 week ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)