Polisi Pastikan Kematian Siswa SMP di Jatim Bukan Akibat Perundungan, Ini Motif Pelaku

1 week ago 2

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Lumajang, VIVA - Polisi menegaskan kalau kasus kematian siswa SMP berinisial IL (16) murni kasus kekerasan terhadap anak, bukan perundungan. Hal itu diungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Inspektur Polisi Dua Rahmat Budy Prasetyo.

"Tidak ada unsur perundungan dari hasil penyelidikan, jadi murni motif pelaku berinisial DF (16) jengkel kepada korban hingga berujung pada tindak kekerasan," ujar dia, Jumat, 3 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menejelaskan, pelaku jengkel pada korban buntut selama tiga hari ada kejadian yang membuat pelaku marah. Puncaknya pada Senin, 18 Juli 2026, pelaku menganiaya korban.

"Pelaku memanggil korban dan menyampaikan kejengkelan itu, kemudian pelaku melampiaskannya dengan cara memukul korban," katanya.

Berdasarkan keterangan, kata Rahmat, pelaku sempat dimarahi kepala sekolah lantaran perbuatan korban sehingga hal itu membuatnya jengkel pada korban.

Ia menjelaskan peristiwa yang menimpa korban IL tidak memenuhi unsur perundungan karena tidak terjadi secara berulang dan tindakan pelaku dipicu rasa kesal yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Polres Lumajang juga sudah menetapkan DF sebagai tersangka dan sudah mengamankan pelaku di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya DF dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Rahmat menjelaskan hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tunduk pada ⁠Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merujuk secara khusus pada ⁠Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Berdasarkan regulasi itu maka hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana untuk orang dewasa pada tindak pidana yang sama," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, sebuah pertengkaran yang dipicu persoalan sepele di dalam kelas berujung petaka. Seorang pelajar SMP berinisial IL (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi saat para siswa kelas IC SMP PGRI Sukodono mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Senin, 18 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden bermula ketika seorang siswa berinisial SKF alias DF (16) menemukan sampah di loker meja milik korban.

Halaman Selanjutnya

Pelaku kemudian meminta IL membersihkannya. Namun, korban menolak karena merasa tidak membuang sampah tersebut. Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan pemukulan terhadap korban di dalam ruang kelas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |