Polisi Tangkap Residivis Maling Motor di Tanjung Priok, Lima Motor Ditemukan dan Dikembalikan ke Pemilik

1 day ago 11

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Jajaran unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial G alias T (44).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan pelaku tersebut merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 yang kembali ditangkap di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Tersangka merupakan pelaku lama yang sudah pernah terlibat kasus serupa,” ujar dia dalam konferensi pers, Selasa, 3 Juni 2025.

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru, di mana laporan korban mengaku kehilangan motor saat diparkir.

Motor yang diparkir sejak siang hari untuk memancing. Namun ketika hendak pulang, motor tersebut tidak ditemukan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap pelaku menggunakan kunci palsu untuk beraksi. Identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Kami menangkap tersangka di wilayah Jl. Muara Baru pada malam hari, dan saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap Martuasah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi.

Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan lainnya dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru.

Kini, seluruh motor yang ditemukan saat proses penyelidikan itu dikembalikan kepada pemiliknya. Mereka mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap pelaku.

Martuasah mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir.

Sementara terhadap pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |