Polisi Tegaskan Kasus Roy Suryo Tetap Lanjut ke Kejaksaan Meski Praperadilan Menang Sebagian, Ini Alasannya

1 week ago 5

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:50 WIB

Jakarta, VIVAPolda Metro Jaya menyebut proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede, mengatakan tindak lanjut perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2, sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," kata Abrianto kepada wartawan, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo tidak menghentikan proses penanganan perkara yang telah memasuki tahap II.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tutur I Ketut Darpawan.

Roy suryo

Menang Sebagian di Praperadilan, Roy Suryo: Ini Bukan Kemenangan Saya, Tapi Milik Semua

Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya tak membuat Roy Suryo mengakhiri langkah hukum. Dia memastikan perjuangannya masih akan berlanjut.

img_title

VIVA.co.id

8 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |