Bengkalis, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada dalam kawasan hutan.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Ajun Komisaris Polisi Yohn Mabel mengatakan, YS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti terkait aktivitas di lokasi tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi mengenai adanya titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa, 14 Juli 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas dengan dukungan personel Kepolisian Sektor Mandau. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui kondisi lahan sekaligus aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan informasi, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan di lahan tersebut. Salah satunya berupa penanaman bibit kelapa sawit.
Polisi kemudian mengambil titik koordinat lokasi untuk memastikan status kawasan lahan yang digarap. Hasil telaah menunjukkan lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar enam hektare.
Dari luasan itu, sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan. Polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman di lokasi.
Setelah seluruh hasil penyidikan dipaparkan dalam gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
YS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka sekaligus melengkapi administrasi penyidikan dalam perkara tersebut. (Ant)
Kejagung Sita Aset Rp338,3 M Milik Bos Tambang Bauksit Kalbar, Ada Kapal hingga Alat Berat
Kejagung kembali menyita aset milik beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP di Kalbar.
VIVA.co.id
30 Agustus 2026

3 weeks ago
23





















