Politisi PDIP Dolfie Otniel Pede Hasto Kristiyanto Dapat Keadilan di Kasus Harun Masiku

1 day ago 6

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:16 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Dolfie Otniel Frederic Palit berkeyakinan Hasto Kristiyanto dapatkan keadilan dalam kasus dugaan suap kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Dolfie usai menyaksikan langsung sidang Sekjen PDIP tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Dolfie memiliki keyakinan bukan tanpa alasan, sebab, proses hukum yang selama ini menjerat Hasto dianggapnya memiliki banyak cacat prosedur.

"Misalnya alat bukti yang cacat prosedur, kemudian prosedur-prosedur yang cacat hukum," ujar Dolfie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dolfie pun turut menyoroti keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar. 

Dia menilai ahli pidana yang dihadirkan jaksa KPK, tidak bisa secara gamblang menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto memiliki cacat prosedur.

Padahal menurut dia terdapat banyak prosedur yang tidak sesuai dalam kasus yang menjerat Hasto saat ini.

"Ya walaupun cacat hukum itu apakah sah sebagai alat bukti, nah dia ahli tidak berani menyimpulkan secara jelas," ucapnya.

"Tapi kalau dapat kita simpulkan banyak prosedur tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan," sambung Dolfie.

Politisi PDIP meyakini bahwa Hasto bisa mendapatkan keadilan dalam kasus Harun Masiku ini.

Meskipun, kata dia, proses sidang yang saat ini tengah berlangsung masih menyisakan beberapa agenda hingga nantinya sampai pada putusan hakim.

"Ya kita lihat proses persidanganya masih ada. Minggu depan kan masih ahli dari penasihat hukum. Kita optimis lah Hasto bisa mendapat keadilannya," sebut Dolfie.

Sementara di lain sisi, Dolfie juga menekankan, bahwa kehadirannya dalam sidang ini sekaligus menunjukkan bahwa internal PDIP baik di DPP maupun di DPR solid mendukung kebebasan Hasto.

Adapun sejumlah anggota DPR dari PDIP yang hadir langsung di sidang Hasto. Mereka yakni, TB Hasanudin, I Wayan Sudirta, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin.

Kemudian Darmadi Durianto, Denny Cagur, Andreas Hugo Pareira, Sudin, Adian Napitupulu, Bonny Triyana, dan Deddy Sitorus.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Ya walaupun cacat hukum itu apakah sah sebagai alat bukti, nah dia ahli tidak berani menyimpulkan secara jelas," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |