Polri Minta Pengusaha Lapor ke 110 Jika Dipalak THR oleh Ormas

2 days ago 1

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:55 WIB

Jakarta, VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha, segera melapor apabila mengalami aksi permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dinilai meresahkan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak tertentu.

Polri membuka layanan pengaduan melalui hotline darurat 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik permintaan THR tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, pada dasarnya pemberian THR kepada pihak lain merupakan bentuk kemurahan hati jika dilakukan secara sukarela.

Namun, jika permintaan tersebut menimbulkan keresahan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada kepolisian.

"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110, ya," katanya, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut dia, Polri akan lebih dulu melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ormas maupun pihak yang kedapatan meminta THR. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir keresahan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, Isir menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila permintaan THR tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyoroti persoalan tersebut, Polri juga memastikan akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat selama periode arus mudik Lebaran 2026. Salah satu layanan yang disiapkan adalah fasilitas penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik, baik di kantor kepolisian tingkat Polres maupun Polsek terdekat.

"Kita siap memberikan pelayanan kemanusiaan dalam bentuk Operasi Ketupat 2026 sehingga pelaksanaan mudik, perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," kata dia lagi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Pramono Wanti-wanti Ormas Tak Paksa Minta THR ke Pengusaha

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang memaksa pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.

img_title

VIVA.co.id

11 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |