Positif Sabu, 'Bang Jago' yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Ngaku Dapat Bisikan

1 week ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi menjelaskan motif pria inisial FRS yang memukul pengendara motor di Jagakarsa karena mendapat bisikan di dalam pikirannya usai terlibat cekcok di jalan.

"Motifnya kita tanya ya sesuai dengan kita lihat bersama, dia mulai memukul atau menganiaya yang dia juga tidak kenal ya. Dan motifnya adalah dia cuman pengen memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia pengen memukul seseorang aja di jalan itu,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurma menambahkan dari hasil pemeriksaan, FRS yang telah ditetapkan tersangka juga tidak memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik tujuannya dari berkendara melintasi jalan Moch. Kahfi II.

"Ya, jadi dia mengakuinya yang melakukan ini dia hanya  berjalan, naik motor, muter-muter. Dia cuman bilangnya begitu. Mau ke mana dan ke mana dia juga tidak tahu,” ujarnya.

Kendati demikian, Nurma mengaku berdasarkan keterangan yang sudah didapat. Penyidik lantas mendapati bukti tambahan, jika FRS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Betul. Jadi untuk tes urin kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu,” tuturnya.

Namun demikian, Nurma menyampaikan temuan konsumsi narkotika ini masih didalami apakah ada kaitan dengan arogansi FRS yang tanpa sebab menganiaya pengendara motor lain sebagaimana viral di media sosial

"Dia memakai katanya  kemarin memakai ya. Jadi untuk ini kita masih pengembangan, dari mana dia beli, kemudian juga dengan siapa dia memakai, dan juga yang lain-lain. Yang jelas kita  tindaklanjuti dan dikembangkan,” tegasnya.

Diketahui, polisi menetapkan FRS sebagai tersangka usai memukul pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menjelaskan FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Iya, sudah tersangka. Kemarin kita kan kenanya itu kan dia 352 tuh kan. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

Peristiwa itu sendiri tepatnya terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

"Korban diketahui bernama Abdul Aziz. Sementara pelaku yang diamankan adalah Fredik Risya Samuel (37), seorang wiraswasta," ucap Nurma.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |