Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengeklaim pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 di ibu kota berjalan lancar dan hampir tidak ada keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru.
“Alhamdulillah sampai dengan sekarang ini relatif komplain ataupun keberatan dari publik itu hampir tidak ada, kecil sekali,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pramono mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pelaksanaan PPDB di lapangan berjalan baik karena menggunakan sistem yang terbuka dan transparan.
“Saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan, karena sistemnya transparan dan terbuka, relatif berjalan dengan baik. Praktis tidak ada komplain tentang itu,” jelas Pramono.
Selain itu, Pramono juga memastikan belum ada penambahan jumlah sekolah swasta gratis di Jakarta. Saat ini, program tersebut masih mencakup 103 sekolah swasta.
Pramono menyebut penambahan sekolah swasta gratis akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD DKI Jakarta.
“Nanti akan kami bahas lebih lanjut dengan DPRD DKI Jakarta. Kalau sekarang ini kan 103 sekolah, pasti akan ada peningkatan,” papar Pramono.
Adapun hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi peserta didik dimulai pada Senin ini.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan seluruh sekolah agar melaksanakan MPLS tanpa perpeloncoan, pungutan, maupun kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
“Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Dalam surat edaran itu, Disdik menetapkan tujuh larangan yang harus dipatuhi sekolah selama pelaksanaan MPLS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertama, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap peserta didik baru.
Kedua, sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama kegiatan berlangsung.
Halaman Selanjutnya
Ketiga, sekolah dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.

2 days ago
5











