Prabowo Putuskan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tak Berubah, Tetap Lewat Persetujuan DPR

1 week ago 9

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie melaporkan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026.

Salah satu hasil perumusan reformasi Polri adalah mekanisme pengangkatan Kapolri tak mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku sempat adanya perbedaan pendapat dalam internal komisi reformasi Polri. Namun, Presiden Prabowo memberikan arahan agar proses pengangkatan tetap melibatkan peran parlemen sebagai fungsi konfirmasi.

"Kami juga melaporkan kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang, setelah berdiskusi plus minusnya Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ujar Jimly.

Jimly menegaskan bahwa Kapolri tetap akan diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, serupa dengan praktik yang berlaku pada Panglima TNI. Menurutnya, hal tersebut merupakan pemenuhan hak parlemen untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan.

"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan bidang proper test DPR tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to confirm dari parliament. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," kata Jimly.

"Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan yaudah tetap aja seperti sekarang," imbuhnya.

Sespimma Polri menggelar diskusi penguatan literasi digital buat UMKM di Jabar

UMKM Jabar Diajarkan Melek Literasi Digital Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal

Sespimma Polri mendorong penguatan literasi digital bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), di tengah maraknya penipuan online melalui FGD.

img_title

VIVA.co.id

5 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |