Bogor, VIVA – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada nelayan dan sektor perikanan. Atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT ditetapkan menjadi Rp15.000 per liter.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku perikanan nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026.
"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT," ujar Airlangga dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Airlangga, Presiden memberikan arahan tersebut setelah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan.
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300," kata dia.
Maka itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600," jelasnya.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Airlangga menjelaskan subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepastian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor perikanan agar dapat menjalankan usahanya dengan biaya operasional yang lebih terjangkau.

1 day ago
6











