Pramono Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Jam 12 Siang

2 days ago 2

Senin, 13 Juli 2026 - 11:33 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026 yang mengatur izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada Senin, Selasa, atau Rabu dengan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” kata Pramono di Balai Kota, Senin 13 Juli 2026.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Gubernur Pramono Anung dalam mendukung keseimbangan antara kewajiban sebagai ASN dan peran sebagai orang tua.

“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ujar Chico.

Ia menilai kebijakan itu menjadi langkah sederhana yang berdampak besar dalam mempererat hubungan keluarga tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Jakarta.

Untuk memperoleh izin, ASN wajib mengajukan permohonan tertulis kepada atasan langsung. Permohonan harus dilengkapi foto real-time yang memperlihatkan wajah dan/atau badan menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp) yang disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite.

Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" wajib diinput ke sistem absensi paling lambat Jumat 17 Juli 2026.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh atasan langsung bersama Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chico mengimbau seluruh ASN memanfaatkan fasilitas tersebut secara bertanggung jawab dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin 20 Juli 2026
 

Menteri PANRB Rini Widyantini

MenPAN-RB Minta Fleksibilitas Kerja ASN yang Mau Antar Anak saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

img_title

VIVA.co.id

12 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |