Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan informasi mengenai pemberlakuan aturan baru ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol tidak benar. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan sejak 2019.
Pramono menegaskan tidak ada perubahan aturan, termasuk terkait penerapan ganjil genap di 28 akses on ramp dan off ramp gerbang tol.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol,” kata Pramono di Balai Kota, Jumat 26 Juni 2026.
Penjelasan serupa disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Aturan tersebut disebut bukan kebijakan baru, melainkan penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, sejumlah gerbang tol mengikuti ketentuan ganjil genap karena terhubung langsung dengan ruas jalan protokol yang memang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan.
Menurutnya, jalan seperti Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk telah lama menjadi ruas yang menerapkan sistem ganjil genap.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," jelas Komarudin.
Ia juga menegaskan pembatasan tersebut tidak diterapkan di dalam jalan tol.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," paparnya.
Terkait informasi mengenai 28 titik gerbang tol, Komarudin meminta masyarakat mengonfirmasi daftar resminya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena penetapan zonasi jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggar tetap dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memantau ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ungkap Komarudin.
Jangan Keliru! Polisi Jelaskan Soal Kabar Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ternyata Begini Faktanya
Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta mendadak ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut berlaku pekan ini.
VIVA.co.id
26 Juni 2026

2 weeks ago
5











