VIVA – Polisi menangkap preman pelaku penganiayaan pemangku hajat di Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 4 April 2026, yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat resepsi pernikahan anak perempuannya. Tersangka diketahui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan bambu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Yogi Iskandar (36), Senin, 6 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Yogi sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang melarikan diri di wilayah jalan alternatif Sagalaherang Kabupaten Subang," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam jumpa pers, Senin.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian dimana pelaku datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk, dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada pemangku hajat untuk tambahan membeli miras. Korban sempat menanggapi permintaan pelaku dengan memberikan Rp100 ribu, namun ditolak karena dianggap kurang dan pelaku dalam kondisi mabuk membuat keributan di acara hajatan.
"Korban yang melihat kejadian keluar dari rumah dan menegur pelaku. Namun salah satu pelaku tidak terima kemudian mendatangi korban hingga ke depan rumah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan bambu dan tangan kosong yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," ujar AKBP Anom
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bhakti Husada namun pada pukul 15.20 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya
Selain pelaku utama Yogi Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan pelaku lainnya berinisial K (35) karena turut melakukan pemukulan terhadap korban lainnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk memukul korban, botol minuman keras, potongan video serta pakaian milik korban.
"Terhadap perbuatan pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 penjara," tegasnya
Halaman Selanjutnya
Polisi berkomitmen menindak tegas tindak pidana peredaran minuman keras dan premanisme demi terciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.

2 weeks ago
8



























