Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menghadiri peluncuran program biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Peluncuran ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan transisi energi nasional melalui penerapan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen bahan bakar nabati pada minyak solar.
Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB dengan mengenakan kemeja safari berwarna krem. Setibanya di lokasi, Kepala Negara terlebih dahulu mengikuti gallery walk untuk melihat langsung implementasi program B50 sekaligus menerima paparan mengenai manfaat dan kesiapan penerapannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam sesi tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa penerapan B50 diharapkan mampu memenuhi kebutuhan solar nasional tanpa lagi bergantung pada impor.
"Kita saat ini mengetahui kebutuhan 18-20 juta kilo liter, sehingga tidak butuh impor (solar) lagi," ujar Eniya saat memberikan penjelasan kepada Presiden Prabowo.
Dihadiri Sejumlah Menteri hingga Pimpinan Lembaga
Peluncuran biodiesel B50 turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, hingga pimpinan BUMN.
Di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Hadir pula Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Herindra, CEO Danantara Rosan Roeslani, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, hingga Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
B50 Berlaku untuk Seluruh Kendaraan Berbahan Bakar Solar
Penerapan biodiesel B50 telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar.
Dengan kebijakan ini, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, maupun badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan standar mutu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Apabila badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran biodiesel atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50 sesuai aturan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

6 days ago
3











