Lubuk Linggau, VIVA – Polisi bergerak cepat mengungkap identitas pria yang viral diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
Pelaku ternyata merupakan mantan anggota Polri yang nekat mengenakan atribut kepolisian saat menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Video aksi pelaku sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pria tersebut terlihat menghentikan truk yang melintas lalu meminta sejumlah uang kepada sopir.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial E (42) berhasil diamankan pada Rabu, 8 Juli 2026, di kawasan Lubuk Linggau Timur II.
Dari hasil pemeriksaan awal, E diketahui sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Namun saat beraksi, ia mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan atribut kepolisian.
Pelaku juga mengakui menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi.
Kapolres Lubuk Linggau, Ajun Komisaris Besar Polisi Adithia Bagus Arjunadi menegaskan pihaknya langsung bergerak begitu mengetahui video tersebut viral di media sosial.
“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar,” kata dia, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian dinas lapangan Polri lengkap dengan atribut, rompi hijau bertuliskan "Polisi", sepatu PDL Polri, helm hitam, serta sepasang sandal hitam putih.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasilnya, E dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mencari para sopir angkutan barang yang diduga menjadi korban pungli guna membuat laporan polisi resmi.
Halaman Selanjutnya
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

1 week ago
2











