PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Putusan Mutasi oleh Menteri HAM Dinyatakan Batal

1 week ago 2

Senin, 6 Juli 2026 - 17:10 WIB

Jakara, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa mutasi jabatan yang dialami Ernie pada awal 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026 yang menjadi dasar pemindahan jabatan Ernie dinyatakan batal dan harus dicabut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan tercantum dalam sistem e-Court Mahkamah Agung.

PTUN Kabulkan Seluruh Gugatan

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ernie Nurheyanti M. Toelle tanpa terkecuali.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam e-Court Mahkamah Agung, Senin (6/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari keputusan mutasi yang diterbitkan Menteri HAM melalui Surat Keputusan Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.

Melalui keputusan itu, Ernie dipindahkan dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang merupakan jabatan manajerial eselon IIA, menjadi Analis HAM Ahli Madya, yakni jabatan fungsional.

SK Menteri HAM Dinyatakan Batal

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan wajib dibatalkan.

Hakim juga mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai selaku tergugat untuk mencabut keputusan mutasi yang telah diterbitkan.

Dengan demikian, keputusan administratif yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN Jakarta.

Menteri HAM Diminta Pulihkan Jabatan Penggugat

Selain membatalkan surat keputusan mutasi, majelis hakim juga memerintahkan Menteri HAM untuk memulihkan kedudukan Ernie Nurheyanti sebagaimana sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa Ernie harus direhabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Perintah rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari putusan yang wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat.

Dibebankan Membayar Biaya Perkara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengabulkan seluruh gugatan, PTUN Jakarta juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya

Biaya perkara tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum setelah gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |