Puluhan Pohon di Hutan Lindung Sulteng Tumbang dalam 3 Hari, Dua Penebang Liar Ditangkap

3 weeks ago 8

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Makassar, VIVA - Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Hal itu dilakukan setelah petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan menemukan penebangan puluhan pohon di area konservasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku berinisial ES dan AA. Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri, Minggu, 17 Mei 2026.

Mereka juga menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit gergaji mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Adapun penangkapan bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. Saat itu didapati tumpukan kayu pada sekitar Bendungan Sakuli.

Lantaran curiga akan asal-usul kayu itu, petugas menelusuri kawasan hutan dan mendengar suara gergaji mesin dari arah dalam kawasan konservasi. Petugas kemudian menangkap ES saat diduga melakukan aktivitas penebangan liar.

Saat ES dibawa keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara gergaji mesin dari arah lain di dalam kawasan. Setelah ditelusuri, petugas menemukan AA yang hendak meninggalkan lokasi.

AA mengakui tumpukan kayu yang ditemukan sebelumnya merupakan hasil penebangan miliknya. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Ali, ES mengaku kayu tersebut digunakan untuk renovasi rumahnya. Sementara itu, AA mengaku hasil penebangan kayu rencananya akan dijual.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 40B Ayat (1) huruf e Juncto Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi telah memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan, penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |