Jakarta, VIVA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyambangi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, guna membahas usulan soal penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Ditemui usai pertemuan, Said yang juga Presiden KSPI itu mengatakan bahwa Purbaya merespons positif usulan soal penghapusan pajak JHT tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan bahwa Purbaya akan melakukan kajian atas usulan itu, guna mengukur dampak dari penghapusan pajak JHT tersebut pada penerimaan negara.
"Usulan soal pajak JHT 0 persen akan dipelajari dengan sungguh-sungguh," kata Said di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
"Dari yang kami tangkap, beliau (Purbaya) ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Tapi sebagai Menteri Keuangan, beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujarnya.
Said mengatakan, sebenarnya Purbaya juga berpandangan jika pajak progresif atas pencairan JHT seharusnya tidak diterapkan, karena pajak semestinya hanya dikenakan satu kali.
"Pandangan beliau, yang nanti akan didiskusikan di internal Kementerian Keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang. Kata beliau, ini enggak fair," kata Said.
Said juga mengatakan bahwa Purbaya bakal mempertimbangkan untuk menaikkan batas pencairan JHT yang dikenai pajak. Dimana acuannya bisa menggunakan kenaikan harga emas atau tingkat inflasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebab jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak. Namun apabila saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5 persen. Sehingga, batas Rp 50 juta itulah yang dinilai sudah tidak lagi relevan.
"Jadi batas terkena pajak JHT itu nantinya bisa mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi, batasnya nanti enggak Rp 50 juta lagi. Bisa jadi Rp 100 juta, Rp 200 juta, atau kalau tadi (acuannya) pakai emas, Rp 400 juta. Tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau (Purbaya)," ujarnya.
Purbaya Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Petugas Bea Cukai saat Bertugas di Laut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Aditya Waskita Jauhari
VIVA.co.id
8 Juli 2026

1 week ago
5











