Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan pendapatan negara Rp 574,9 triliun dan belanja negara terserap Rp 815 triliun.
Dengan demikian, APBN mencatat defisit Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB, per 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Defisit mencapai Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen dari PDB,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Dia merinci, realisasi pendapatan negara setara dengan 18,2 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan 10,5 persen secara year-on-year (yoy).
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 462,7 triliun atau 17,2 persen APBN, tumbuh 14,2 persen (yoy). Rinciannya yakni penerimaan pajak sebesar Rp 394,8 triliun (16,7 persen APBN) atau tumbuh 20,7 persen (yoy), serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 67,9 triliun (20,2 persen APBN) atau terkontraksi 12,6 persen (yoy).
Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp112,1 triliun atau 24,4 persen APBN, dan tetap berkontribusi dengan baik terhadap struktur pendapatan negara meski mengalami normalisasi dibandingkan tahun lalu.
Di sisi lain, serapan belanja negara per 31 Maret 2026 setara dengan 21,2 persen APBN, dengan pertumbuhan 31,4 persen (yoy).
“Ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 1,4 persen (yoy). Ini yang saya sebut pemerataan belanja sepanjang tahun,” ujar Purbaya.
Belanja pemerintah pusat (BPP) terealisasi sebesar Rp 610,3 triliun (19,4 persen APBN), atau tumbuh 47,7 persen (yoy). Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 281,2 triliun (18,6 persen APBN) atau tumbuh 43,3 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sedangkan belanja non-K/L sebesar Rp 329,1 triliun (20,1 persen APBN) atau tumbuh 51,5 persen (yoy). Kemudian, realisasi transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp 204,8 triliun (29,5 persen APBN), atau terkontraksi sebesar 1,1 persen (yoy).
"Keseimbangan primer juga mengalami defisit pada posisi Rp 95,8 triliun," ujarnya. (Ant).
Selain Pangkas Nilai Restitusi, Purbaya Persempit Kriteria Wajib Pajak Penerimanya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan PMK No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, efektif berlaku per 1 Mei 2026.
VIVA.co.id
5 Mei 2026

1 week ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)