Purbaya Gandeng Aparat TNI-Polri Lawan Beking Pengemplang Pajak

3 hours ago 1

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:17 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan petugas pajak atau mereka yang berada di lini depan pengumpulan penerimaan negara kerap 'diganggu' oleh beking pengemplang pajak. Atas laporan ini Purbaya tak tinggal diam. 

Purbaya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago untuk mengatasi beking yang menghambat serapan penerimaan negara.

"Kami melakukan kerja sama untuk memperkuat enforcement pemeriksaan pajak di lapangan. Kalau kata orang saya di lapangan selalu ada beking. Tadi saya sudah ketemu Menko Polkam, berdiskusi dan setuju melakukan kerja sama," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026

Menurut Purbaya, skema kerjasama ini nantinya dari Menko Polkam bakal mengerahkan TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk mengejar dan menghadapi beking yang menghambat penerimaan negara.

Sebagai langkah awal, strategi itu akan dilakukan terhadap aktivitas ekonomi rokok ilegal.

"Kami akan melibatkan polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur. Utamanya kami kejar di rokok ilegal dulu. Mungkin sebulan ke depan akan jalan itu," ujarnya

Secara paralel, Purbaya juga berupaya menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal dan menguatkan aktivitas dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan strategi ini, diharapkan penerimaan pajak juga akan membaik.

Kemenkeu juga aktif memperbaiki Coretax untuk mengurangi kendala yang berpotensi menghambat penerimaan pajak serta menerapkan teknologi akal imitasi (AI) untuk mendeteksi laporan yang melakukan under-invoicing.

Kemudian, Menkeu juga berencana merestrukturisasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara besar-besaran sebagai bagian dari langkah pembenahan instansi dan mengintensifkan pengawasan.

Purbaya menyebut pengawasan yang dilakukan nantinya bukan dengan menaikkan tarif, melainkan mendeteksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi menjual barang ke konsumen langsung secara tunai untuk menekan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Saya heran itu bisa lolos. Tapi nanti dengan restrukturisasi pegawai, saya pikir itu nggak akan bisa lolos lagi," ujarnya.

Sebagai catatan, pendapatan negara pada postur APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, dan hibah Rp666,27 miliar. (ant)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Bakal Pajaki Pedagang Toko Online di 2026, Ini Pertimbangan Utamanya

Purbaya mendukung rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bakal mewajibkan e-commerce memungut pajak atas transaksi penjualan barang, dengan sejumlah pertimbangan.

img_title

VIVA.co.id

27 Januari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |