Putusan MK Bikin Aturan Bencana Nasional Berubah, Begini Respons BNPB

3 weeks ago 25

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan pemerintah pusat tetap dapat turun tangan membantu daerah terdampak bencana meski suatu bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penegasan itu disampaikan BNPB setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"BNPB menghormati putusan MK tersebut dan akan mempelajarinya secara menyeluruh untuk kemudian menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan," ucap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Dalam penjelasannya, BNPB menegaskan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang sedang menghadapi bencana.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Dengan demikian, bencana yang tidak ditetapkan berstatus nasional bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan. Perlindungan terhadap masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas.

Kata BNPB, Masyarakat yang menjadi korban bencana harus segera mendapatkan penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, hingga dukungan untuk proses pemulihan.

Dalam Putusannya, MK juga memberikan perubahan dalam pemaknaan sejumlah indikator yang digunakan pemerintah untuk menetapkan status bencana.

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi bahan pertimbangan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Kelima indikator tersebut sebelumnya dipahami harus terpenuhi secara keseluruhan. Namun melalui putusannya, MK menyatakan kelima indikator itu tidak harus terpenuhi seluruhnya.

Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi. Jumlah korban juga wajib menjadi indikator utama.

BNPB menilai penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga harus berdasarkan data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, BNPB akan terus memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Data dan hasil kajian tersebut nantinya menjadi bahan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan maupun penetapan status bencana.

Halaman Selanjutnya

"BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |