Putusan MK soal Pelaksanaan Pemilu, Paul Finsen Mayor Singgung Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

10 hours ago 1

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota komite 1 DPD RI sekaligus senator asal Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) menyoroti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

PFM menilai putusan MK ini berpotensi memunculkan pembengkakan anggaran yang luar biasa besar serta praktik-praktik kotor lainnya yang notabene dapat mencederai proses pemilu.

"Saya rasa kok sekarang MK sering mengubah aturan terutama soal pemilu tanpa melihat dampaknya terlebih dahulu salah satunya anggaran yang bepotensi membengkak akibat dimainkan oleh sejumlah elit dan oknum politik yang bisa saja memanfaatkan hal ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Juli 2025.

Selain itu, PFM melihat jika hal ini tetap disahkan maka juga akan rawan terjadi praktik jual-beli jabatan khususnya untuk posisi kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, sehingga dapat mencederai demokrasi.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya, tidak menutup kemungkinan juga akan dapat terjadi praktik jual-beli jabatan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang lowong selama setidaknya 2 tahun 6 bulan dan saya rasa ini bisa mencederai demokrasi kita," tambahnya.

Oleh karena itu sebagai senator di senayan, Paul Finsen Mayor akan mencoba memberikan masukan dan usulan kepada DPR-RI agar dapat mempertimbangkan putusan MK lebih matang demi memperbaiki proses demokrasi yang lebih baik dan adil.

Seperti kita ketahui sebelumnya, dalam Pasal 22E UUD 1945, tertulis bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, sementara itu dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Partai Demokrat akan menyiapkan sejumlah opsi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah.

img_title

VIVA.co.id

2 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |