Ramai di Media Sosial, Apa Sih Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP?

2 weeks ago 4

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Belakangan ini beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini bermula dari unggahan video Dwi Sasetningtyas. Dalam unggahannya beberapa waktu lalu Dwi Sasetningtyas memamerkan  dirinya sudah mendapatkan surat dari Home Office Britania Raya soal kewarganegaraan Inggris untuk anak keduanya.

Dalam video tersebut, dia sempat menyinggung bahwa cukup dirinya saja yang menjadi WNI jangan anaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“I Know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” kata dia.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat kritik pedas dari warganet terlebih lagi diketahui Dwi Sasetningtyas dan suaminya Arya Iwantoro adalah penerima beasiswa LPDP.

Lantas apa itu beasiswa LPDD dan seperti apa tanggung jawab penerima beasiswa LPDP?

Melansir berbagai sumber, beasiswa LPDP adalah beasiswa yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Program beasiswa ini diadakan untuk membanatu calon mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di jenjang sarjana (S1), magister (S2) ataupun doktoral (S3).

Mereka yang mengikuti beasiswa ini berkesempatan untuk berkuliah di perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri yang bermitra dengan LPDP. Nantinya mahasiswa yang lolos beasiswa ini akan mendapat biaya pendidikan, biaya hidup, biaya makan, biaya transportasi dan asuransi.

Namun perlu dicatat juga, bahwa beasiswa ini bukan sekedar tiket belajar gratis. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada setiap penerimanya. Melansir keterangan resmi akun LPDP di thread, Rabu 25 Februari 2026, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa ini diwajibkan untuk menandatangani komitmen untuk pulang ke tanah air setelah studi mereka rampung. Selain itu, mereka juga harus Menyusun rencana pasca studi dan memaparkan bagaimana kontribusi nyata yang akan diberikan untuk Indonesia.

Skema ini dikenal dengan istilah 2N+1.

“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun,” tulis akun LPDP di Thread.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya jika seseorang menjalani masa studi magister berlangsung selama dua tahun, maka dia wajib melaksanakan masa pengabdian kepada Indonesia selama empat tahun ditambah 1 tahun atau total lima tahun harus berkarya di dalam negeri. Setiap alumni wajib mengabdi dan menetap secara fisik di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu dalam kasus Dwi Sasetningtyas yang menempuh pendidikan selama dua tahun maka kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |