Jakarta, VIVA – Nirwana, ibu dari anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati mengatakan sangat anak sempat curiga puluhan kardus sabu yang diangkut ke kapalnya itu berisi bom.
Hal itu disampaikan Nirwana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026. Dia didampingi pengacara kondang, Hotman Paris dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nirwana mengatakan sang anak, Fandi baru mengetahui kardus tersebut membawa sabu setelah dirinya ditangkap.
"Saya tanya, 'Jadi taunya dari mana?'. 'Setelah penangkapan, Mak, barulah tahu saya itu bawa narkoba'," kata Nirwana sambil menirukan cerita anaknya.
"'Jadi apa kamu enggak bertanya?'. 'Saya tanya waktu barang itu masuk disuruh kapten kami mengangkat. Begitu saya angkat, saya sudah enggak enak. Saya bilang sama kawan, "Yah, kok ini barangnya? Tapi kita mau bawa minyak. Kalian enggak curiga?". "Kenapa, Ndi?". "Ini tak betul lagi. Masa kapalnya bawa ini kotak-kotak? Ini tak betul lagi. Mana tahu ini isinya bom"'. Itu anak saya bilang, Pak," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Nirwana pun mengaku kaget sang anak bisa tertangkap membawa narkoba. Padahal, kapal yang dijanjikan dalam kontrak merupakan kapal kargo.
Dia pun meminta agar Komisi III DPR RI dapat membantu dirinya selaku orang tua menyelesaikan kasus yang menjerat sang anak, ABK Fandi.
"Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Sidang terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton
Photo :
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya
Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

2 weeks ago
11











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
