Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Masih Kejar Riza Chalid Ketimbang Sidang Tanpa Terdakwa

3 weeks ago 8

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum membuka opsi menyidangkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid secara in absentia meski red notice terhadap buronan kasus korupsi tersebut telah diterbitkan Interpol.

Korps Adhyaksa mengaku hingga kini masih berupaya memburu dan memulangkan Riza Chalid untuk menjalani proses hukum di Indonesia. Hal itu diungkap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi besar, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 serta korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

“Masih, masih berjalan ini, masih kita berusaha (memulangkan Riza Chalid),” ucapnya dikutip Minggu, 17 Mei 2026.

Ardito menjelaskan, peluang menangkap Riza Chalid kini semakin terbuka setelah red notice resmi diterbitkan oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.

“Red Notice sudah keluar, ya,” kata dia.

Meski demikian, Kejagung belum mau buru-buru mengambil langkah persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia terhadap Riza Chalid. Menurut Ardito, penyidik masih fokus mengejar keberadaan tersangka yang kini menjadi buronan internasional tersebut.

“Belum, masih kita pelajari (kasusnya). Kita masih berusaha untuk menghadirkan,” kata dia.

Untuk diketahui, sidang in absentia merupakan persidangan yang tetap berlangsung tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini menjadi kali kedua Riza tersandung kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah lebih dulu dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam kasus Petral periode 2008–2015 ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak.

"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat, 10 April 2026.

Ilustrasi Gedung KPK

Heri 'Black' Disebut Masih Berstatus Saksi Perkara Korupsi DJBC

Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” ikut terseret dalam pusaran penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

img_title

VIVA.co.id

16 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |