Jakarta, VIVA – Rencana pembangunan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) yang diusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar hukum, dosen, hingga aktivis. Pasalnya, usulan Menhan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria dan perampasan tanah adat oleh TNI, seperti yang terjadi di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Diskusi ini bertujuan membahas secara kritis dan komprehensif terkait urgensi, dasar hukum, dan dampak sosial-politik tentang usulan pembangunan Yon TP Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Halaman Selanjutnya Ketika DPN diberikan ruang untuk mengonsep solusi kebijakan strategis global, batasan antara fungsi "memberikan pertimbangan" dan "mengeksekusi kebijakan" menjadi kabur."Penegasan Kedudukan Non-Struktural artinya berdasarkan mandat undang-undang, fungsi DPN secara limitatif digariskan hanya sebagai badan pembantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum dan memberikan pertimbangan. DPN tidak dibekali dengan vrije ermessen (diskresi bebas) untuk mengambil tindakan hukum mandiri atau mengeksekusi kebijakan taktis di lapangan," jelasnya.Direktur Administrasi Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, Sabrina mengungkapkan, jika pembangunan Yon TP usulan Menteri Pertahanan ini minim keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kata dia, di era digital saat ini, kebijakan yang tertutup akan dipaksa di buka kepada publik."Berbagai penolakan oleh masyarakat ini, akibat minimnya keterbukaan informasi bagi publik. Untungnya, di era digital saat ini setiap informasi bisa kita akses. Jika tidak, kita tidak tahu soal perkebunan seluas puluhan hektare di Jember milik masyarakat yang diserobot oleh aparat TNI untuk pembangunan Yon TP," pungkas Sabrina. Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Beredar di sosial media video lengkap kegiatan visitasi dan sosialisasi yang dilakukan Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di lingkungan Triguna dan SDIP Pamulang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi, membantah keras namanya dikaitkan dengan proyek Program MBG apalagi terlibat kasus Sony Sonjaya.
Dengan jumlah lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, penguatan kapasitas ekonomi desa dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pemerataan pembangunan.
Hasil Survei sebanyak 68,2 persen responden puas dengan kinerja Presiden sementara 27,1 persen menyatakan ketidakpuasannya atas kinerja kedua pimpinan negara tersebut.
Kemenag mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Terpopuler
Elza mengungkap, terkait nama-nama dalam korupsi MBG yang akan disebutkan kliennya, Sony Sonjaya, saat ini telah dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Elza mengatakan, nama-nama yang akan diungkap oleh kliennya, Sony Sanjaya, dalam kasus korupsi MBG telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, namun ditindaklanjuti dengan rangkaian melawan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan pada Selasa 9 Juni 2026.
Selengkapnya Partner
Pesona magis Sam Phan Bok sebagai ngarai tersembunyi di negeri Thailand menawarkan petualangan visual menakjubkan dengan ribuan lubang batu yang eksotis.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu menghanguskan area belakang rumah yang selama ini digunakan sebagai dapur, gudang, dan kamar mandi. Beruntung
Piala AFF U19 2026 di Sumatera Utara akan memainkan pertandingan semifinal pada Kamis (11/6/2026) besok. Harga tiket pun sudah dirilis. Segini harga termurahnya!
Selengkapnya Isu Terkini
Untuk membahas polemik tersebut, Merah Putih Institut menggelar diskusi publik dengan tema "Menyoal Kebijakan Pertahanan Dalam Akselerasi Ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan: Ketahanan Negara atau Ambisi Menteri Pertahanan".
Dalam diskusi yang digelar Merah Putih Institut, Fauzan Ohorella, Direktur MPI sekaligus Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil menyampaikan kritik terhadap usulan tersebut. Menurutnya, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada pasal 7 ayat (2) huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak ada butiran poin TNI mengelola Pembangunan, Pertanian, Kesehatan, dan Pembinaan Masyarakat.
"Dalam ayat (3) Pasal 7 UU TNI itu juga menegaskan, bahwa implementasi OMSP harus di dasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Fauzan Ohorella dalam Diskusi Publik di Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.
Fauzan juga menyebut, bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin adalah Menteri "Super Sibuk". Ia menilai, bahwa Menhan Sjafrie terlalu sibuk mengurusi sektor yang bukan domain Pertahanan.
"Saya menilai begitu, karena dari perbankan, ekonomi, pembangunan dan pembinaan masyarakat, Menhan Sjafrie mau ambil alih semua. Makanya saya bilang beliau adalah Menteri Pertahanan "Super Sibuk", di mana hal itu keluar dari tupoksi atau bukan domain dari Pertahanan Negara," tandas Fauzan.
Selain itu, Fauzan juga menilai, Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional memiliki kekhawatiran, bahwa pembangunan Yon TP ini tidak hanya menimbulkan konflik antara Sipil dengan Militer. Tetapi, kata dia, juga akan menjadi beban yang besar bagi anggaran negara.
"Kami rasa Presiden Prabowo selaku Kepala Pemerintah dan Ketua DPN tidak akan mengambil risiko yang begitu besar terkait ambisi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dengan usulan Yon TP ini. Karena (Yon TP) ini tidak hanya menimbulkan konflik antar sipil-militer, tetapi juga beban besar bagi anggaran negara nantinya," tegas Fauzan.
Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano, mengatakan masuknya Militer dalam ruang sipil itu hanya akan mengancam demokrasi dan Hak Asasi. Semakin banyak TNI terlibat dalam ranah sipil, maka pengekangan akan terjadi dalam proses pemerintahan.
"Batalyon ini apa urgensinya sehingga harus dibentuk. Apakah hari ini, misalnya Kementerian Pertanian, fungsi-fungsi Kementerian tidak lagi berjalan sehingga TNI harus terlibat di dalamnya atau apakah sipil sudah tidak lagi efektif dalam urusan penyelenggaran sosial, maka diharuskan TNI mengurus hal seperti ini," tegas Rorano
Disisi lain, Dosen HTN Universitas Jakarta, Yepiter menyebutkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memandatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif).
Rencana Pembangunan Yon TP Dinilai Tak Efektif, Akademisi Ungkap Alasannya
Diskusi Merah Putih Institut

2 hours ago
2















