Jakarta, VIVA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai penolakan karena dianggap mengabaikan aspek keberlangsungan ekonomi.
Aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut mewajibkan penyeragaman bentuk, huruf, hingga penggunaan warna Pantone 448C, yang dinilai akan merusak ekosistem industri pertembakauan dari hulu hingga hilir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai proses penyusunan aturan tersebut berjalan timpang dan hanya didominasi oleh satu pihak.
"Ada kekeliruan dalam pembuatan kebijakan. Problem utamanya adalah konteks pengaturan, namun rezim kesehatan mendominasi (hegemoni), tapi leading sectornya seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan," kata Gugun, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Lebih lanjut, Gugun menyoroti tumpang tindihnya rancangan kebijakan ini dari berbagai aspek hukum, mulai dari /egal substance, legal structure, legal culture, hingga legal system.
Menurutnya, kebijakan tersebut seolah menutup mata terhadap karakteristik wilayah-wilayah yang selama ini bertumpu pada industri tembakau.
"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," sebutnya.
Padahal, sektor pertembakauan memiliki peran vital dengan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja serta menyumbang penerimaan negara hingga Rp 217 triliun. Oleh karena itu, Kemenkes dituntut untuk memikirkan dampak regulasi ini terhadap kedaulatan, kemandirian negara, dan ekonomi bangsa.
"Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industry kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegas Gugun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal senada juga disuarakan oleh Ketua Umum P3M, KH Sarmidi Husna. Ia mengingatkan bahwa tata kelola produk tembakau tidak boleh hanya dipandang menggunakan kacamata kesehatan semata.
"Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang kita khawatirkan, pelarangan ini memberikan efek negatif panjang yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Sarmidi Husna.
Halaman Selanjutnya
Atas dasar potensi kerusakan struktural pada roda ekonomi tersebut, P3M mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang RPMK ini agar lebih komprehensif dan tidak merugikan satu pihak saja.

1 week ago
3











