Respons Tak Terduga Razman Nasution Dilaporkan ke Bareskrim oleh PN Jakut

2 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:12 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Razman Arif Nasution angkat bicara soal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya, Rabu, 12 Februari 2025.

Pengacara Razman Arif Nasution

Photo :

  • Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Dia mengaku mau persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya berimbang. Untuk itu, dirinya minta hakim belajar dari kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sampai mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Tidak cukup kan itu membuat mereka sadar? apakah mereka menganggap dirinya paling suci? tidak boleh dikritik," katanya.

Lebih lanjut dia mengaku bakal membuktikan ke polisi kalau apa yang ia dan rekan-rekannya lakukan malah tindakan yang benar. Razman mengaku malah bakal melaporkan balik hakim tersebut atas penyalahgunakan kewenangan. 

"Karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang, agar dilakukan persidangan yang berimbang," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.

Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya. 

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam laporan tersebut mempersoalkan keonaran yang dipicu aksi Razman selaku terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakut. Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |