Roy Suryo Cs Minta Status Tersangka Dicabut, Begini Respons Polda Metro Jaya

3 weeks ago 9

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:48 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Selain meminta status tersangkanya dicabut, Roy Suryo Cs juga meminta agar kasusnya dihentikan.

Sebab, Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Di sisi lain, Budi mengatakan ada beberapa cara untuk menghentikan perkara, salah satunya yaitu lewat restorative justice dan mempertemukan antara pelapor serta terlapor.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri)

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

dr Richard Lee

Richard Lee Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Kamis, 19 Februari 2026 terkait perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan

img_title

VIVA.co.id

14 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |