RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Upaya Pemerintah Berantas Tindak Pidana

3 weeks ago 30

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Jakarta, VIVA – Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dinilai menjadi langkah penting pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Pengamat hukum Profesor Henry Indraguna menilai semangat negara untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara patut didukung. Namun, menurut dia, penguatan kewenangan tersebut tetap harus dibarengi mekanisme pengawasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Henry menekankan, tujuan utama UU Perampasan Aset harus diarahkan untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan.

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," katanya, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar, Henry mengatakan seseorang yang masih menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan, bahkan telah didakwa melakukan tindak pidana, tidak otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya.

Menurut dia, proses perampasan aset tetap harus berlandaskan prinsip negara hukum, pembuktian objektif, serta memberikan ruang kepada pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya.

Henry menilai tetap diperlukan bukti konkret mengenai asal-usul aset serta hubungan hukum antara aset tersebut dan tindak pidana. Mekanisme pembuktian terbalik juga menjadi salah satu hal yang menurut Henry perlu dirumuskan secara hati-hati dalam UU Perampasan Aset.

Untuk memastikan UU Perampasan Aset tetap efektif sekaligus tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan, Henry mendorong adanya sejumlah pengaman dalam aturan tersebut.

Pertama, standar pembuktian harus jelas sehingga perampasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan. Kedua, perlu ada pengawasan pengadilan atau judicial oversight. Setiap penyitaan yang berdampak signifikan terhadap individu maupun perusahaan harus dapat diuji melalui mekanisme hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus ditegaskan dalam UU. Keempat, aset pribadi harus dibedakan dengan aset korporasi. Pertanggungjawaban pidana seseorang tidak semestinya secara otomatis menghapus status hukum badan usaha.

Kelima, perlu disiapkan mekanisme pengembalian aset dan kompensasi apabila kemudian terbukti aset yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

DPR Ungkap 13 Kejahatan yang Bisa Bikin Aset Dirampas, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Komisi III DPR mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam aturan RUU Perampasan Aset, dari korupsi, narkotika hingga perdagangan orang.

img_title

VIVA.co.id

29 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |