Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk ke pembahasan tingkat II pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp500 triliun.
Saat ini, RUU PFII masih dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) dan ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari 20 hari sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah memperkirakan pembentukan PFII dapat mendatangkan investasi langsung dalam jumlah besar.
"Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain," kata Herman di Kompleks Parlemen, Rabu, 8 Juli 2026.
RUU PFII Dijadwalkan Masuk Pembahasan Tingkat II
Pemerintah dan DPR saat ini tengah mempercepat penyusunan RUU PFII sebagai dasar hukum pembentukan kawasan pusat finansial internasional di Indonesia.
Sesuai rencana, pembahasan tingkat II akan dilakukan pada 21 Juli 2026 sebelum regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Kehadiran payung hukum ini dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi sektor jasa keuangan di tingkat global.
Target Tarik Investasi Hingga Rp500 Triliun
Herman menjelaskan nilai investasi yang diperkirakan masuk ke PFII berada pada kisaran Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Menurutnya, besaran investasi tersebut masih merupakan proyeksi moderat karena Indonesia nantinya akan bersaing dengan sejumlah pusat keuangan dunia seperti Singapura dan Dubai.
Ia menambahkan, investasi yang masuk nantinya difokuskan untuk pengembangan satu lokasi PFII terlebih dahulu.
"Ya itu intinya sih gini kita mikir satu [lokasi] dulu lah gitu, yang penting kan workable dulu. Investasi [di PFII] intinya kita pengen biar pendanaan jangka panjang itu masuk gitu aja sih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terapkan Sistem Common Law
Dalam skema PFII, pemerintah berencana menerapkan sistem hukum common law, yaitu sistem hukum yang menjadikan putusan hakim dan preseden sebagai sumber hukum utama.
Halaman Selanjutnya
Herman menjelaskan penerapan sistem tersebut akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi investor asing.

6 days ago
10











