Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni mengingatkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power saat diresmikan menjadi UU.
Hal itu ditegaskan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Maka dari itu, perencanaan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan penuh hati-hati.
"Dan kita berharap, RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Sahroni juga tidak ingin, RUU Perampasan Aset nantinya akan menjadi tempat 'hengky-pengky' saat disahkan jadi UU.
"Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Hengky-pengky nih," tutur dia.
Sahroni menjelaskan, masyarakat Indonesia berharap RUU Perampasan Aset ini bisa digunakan sebagai salah satu instrumen memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia pun mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tidak diabaikan.
"Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau Bapak berikan tadi masukan, kita berharap Republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan... kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu," pungkas Sahroni.
Komisi III DPR soal Kejagung Amankan Kajari Karo Imbas Kasus Amsal: Semoga Jadi Pelajaran
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengamankan Kajari Karo, Danke Rajagukguk imbas kasus Amsal Sitepu.
VIVA.co.id
6 April 2026

2 weeks ago
8



























