Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan setelah berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 dinyatakan lengkap atau P21.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026. Menurutnya, proses hukum kini memasuki tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan InsyaAllah kita akan segera menghadapi persidangan. Agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Gus Yaqut.
Yaqut juga memastikan akan mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap ketika persidangan berlangsung. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," ujarnya.
Kasus yang menjerat Yaqut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, ia diduga mengubah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang semestinya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyidik KPK menemukan dugaan perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee percepatan keberangkatan atau jalur tanpa antre senilai puluhan juta rupiah per jemaah dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Selama proses penyidikan, KPK juga menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, berupa uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, serta sejumlah bidang tanah dengan total nilai melebihi Rp100 miliar.
Eks Menag Yaqut Cholil Segera Diadili di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas di kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Selasa 14 Juli 2026.
VIVA.co.id
14 Juli 2026

1 day ago
1











