Bogor, VIVA – Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap temuan fantastis.
Dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengatakan seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada awak media pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar dia
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi terus berkembang.
Jika sebelumnya penyidik mengungkap penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), kini polisi memastikan total ada 12 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan hingga rumah pribadi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Fantastis! 74 Kg Emas dan Uang Ratusan M Disita dari Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi yang Diusut Polri
74 kilogram emas serta uang tunai yang ditaksir ratusan miliar rupiah disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, terkait 3 kasus korupsi yang diusut Polri.
VIVA.co.id
9 Juli 2026

6 days ago
2











