Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, guna memperluas penindakan hukum pada kasus barang impor ilegal termasuk pakaian bekas, maka pihaknya juga akan menyeret pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sebab, selama ini kasus serupa hanya bisa membuat pemerintah menyita barang selundupan, tanpa bisa menindak para pelaku yang akhirnya lolos begitu saja. Sehingga, menurutnya penegakan hukum kasus semacam itu tidak bisa menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita lagi cari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Penanganan serupa diakui Purbaya juga sudah dilakukan pada penindakan atas kasus-kasus rokok ilegal. Dimana, jerat hukum juga dikenakan kepada para pemilik mobil serta sopir, yang membawa mobil pengangkut rokok ilegal tersebut.
"Di darat itu, kalau ada produsen, penjual, atau pelaku rokok ilegal, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja. Tapi mobilnya lepas, sopirnya lepas," kata Purbaya.
"Tapi sekarang saya tahan mobilnya sama sopirnya juga, untuk menimbulkan efek jera. Nah, di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," ujarnya.
Karenanya, Purbaya memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut, untuk kemudian dilakukan penindakan hukum terhadapnya.
"Importirnya akan kita periksa lebih lanjut sama pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya," kata Purbaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi ke depannya, pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja, dan hukumannya akan semakin kuat ke depan," ujarnya.
Diketahui, Purbaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan serupa juga dilakukan di dua lokasi pergudangan di wilayah Kalimantan Barat, yang disinyalir menjadi tempat penimbunan baju bekas impor ilegal tersebut.
Sita 43 Kontainer Impor Baju Bekas Ilegal, Purbaya: Nilainya Capai Rp 37,5 Miliar
Purbaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.
VIVA.co.id
23 Juni 2026

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)