Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan e-commerce yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada, yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Pemungutan PPh Pasal 22 via e-commerce itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujarnya. (Ant).
Jaga Defisit APBN, Purbaya Bakal Seleksi Usulan Tambahan Anggaran Rp 984 Triliun untuk K/L
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya bakal menyeleksi usulan tambahan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 984 triliun untuk tahun 2027.
VIVA.co.id
3 Juli 2026

1 week ago
3











