Setelah Roy Suryo dan dr Tifa, Nasib 3 Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi Akhirnya Terungkap

3 weeks ago 8

Senin, 22 Juni 2026 - 13:05 WIB

Jakarta, VIVA – Perjalanan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berhenti meski Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Di tengah sorotan terhadap proses hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Polda Metro Jaya mengungkap masih ada tiga tersangka lain yang hingga kini belum keluar dari pusaran perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang berasal dari klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto memastikan penyidik masih menangani perkara ketiganya.

"Masih berproses untuk perkaranya," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.

Meski demikian, Budi belum memerinci sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Nanti akan kami update ke penyidik," katanya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Namun, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap penyidikan lengkap. Sejumlah nama telah keluar dari perkara setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh persetujuan RJ sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara dari klaster kedua, Rismon Hasiholan Sianipar juga mendapatkan keputusan serupa setelah permohonan RJ yang diajukan diterima penyidik.

Dengan perkembangan tersebut, fokus perkara kini mengerucut pada lima tersangka yang masih tersisa. Dua di antaranya, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, bahkan telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya resmi diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Sementara itu, nasib hukum tiga tersangka lain yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masih menunggu kelanjutan proses yang saat ini disebut masih berjalan di tingkat penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan dokter Tifa (batik dan baji oranye)

Sindir Kasus Silfester Matutina, Pengacara Desak Kejaksaan Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa

Nasib Roy Suryo dan dokter Tifa kini berada di tangan Kejari Jaksel setelah keduanya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

img_title

VIVA.co.id

22 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |