Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening, yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Dia menjelaskan, pemblokiran puluhan ribu rekening itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," kata Dian dalam telekonferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni, Selasa, 7 Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
"Jumlah itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya.
OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain, yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Dian menambahkan, bank juga telah diminta menerapkan EDD terhadap rekening-rekening tersebut, untuk memastikan profil dan aktivitas nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal, yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian.
Diketahui, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.836 rekening.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 2.355 rekening yang masuk dalam daftar tindak lanjut berdasarkan data dari Komdigi.
Di sisi lain, Komdigi juga menggandeng Meta membentuk tim untuk menekan penyebaran konten promosi judi online di media sosial, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring. (Ant).
ASN Jabar Terdata Transaksi Judol hingga Rp 800 Juta Selama Setahun
Wagub Jabar Erwan Setiawan terkejut dan prihatin atas temuan data terkait keterlibatan ASN di lingkungan Pemprov Jabar dalam aktivitas judol dengan transaksi Rp 800 juta.
VIVA.co.id
7 Juli 2026

1 week ago
5











