Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini Kata Polisi

1 day ago 4

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Misteri kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum terungkap.

Polda Metro Jaya menyebut, penjelasan mengenai siapa pemilik emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, akan menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, seluruh proses pembuktian, termasuk soal kepemilikan barang bukti, akan dilanjutkan oleh penyidik Kejagung setelah perkara resmi dialihkan dari tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Nah, kita bersepakat di hari Sabtu kemarin, artinya proses penanganan perkara penyidikan lanjutan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Artinya yang sudah dilakukan oleh penyidik akan ditindaklanjuti selanjutnya,” ucap dia, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Polisi juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengatakan emas tersebut ada pemiliknya. Menurut dia, pengakuan itu telah menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.

“Oh ya, itu kan terkait tentang materi penyidikan ya. Jadi itu belum bisa kita sampaikan kepada teman-teman. Joint Investigation ini masih terus bekerja, masih proses semua. Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung,” kata dia.

Saat ini, kata Budi, tugas penyidik Polri difokuskan pada proses pengujian barang bukti sebelum seluruhnya diserahkan kepada Korps Adhyaksa. Untuk memastikan keaslian emas tersebut, Polri menggandeng PT Pegadaian sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan teknis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak bisa sekaligus karena ini menggunakan ahli yang dari eksternal terkait tentang pengujian barang bukti,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi juga menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 74 batang emas yang masing-masing berbobot sekitar satu kilogram.

Halaman Selanjutnya

"Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg," kata Budi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |