Sidang Hasto Diwarnai Kericuhan, 4 Orang Diduga Penyusup Diusir

1 day ago 6

Kamis, 17 April 2025 - 11:10 WIB

Jakarta, VIVA - Kericuhan sempat terjadi sebelum sidang terdakwa Hasto Kristiyanto dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis ini, 17 April 2025.

Kurang lebih sebanyak 4 orang yang dituding sebagai penyusup dikeluarkan dari ruang sidang sebelum sidang dimulai. Mereka dikeluarkan oleh simpatisan Hasto yang juga hadir di ruang sidang.

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli dalam momen tersebut meminta kepada penyusup itu keluar dari ruang sidang.

Mereka yang dituding sebagai penyusup itu ada yang mengenakan baju berwarna hitam dan ada yang mengenakan kemeja berwarna pink dan putih.

Guntur menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi adanya penyusup yang masuk ke ruang sidang dengan mengenakan kaos provokatif meski luarnya mengenakan baju lain.

“Jadi mereka menyusup dan itu menurut kami tindakan tidak benar karena bisa memancing, memprovokasi karena di dalam banyak massa PDI Perjuangan dari Satgas. Kalau ini dibiarkan, bisa terjadi keributan,” kata Guntur kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Oleh karenanya, kata Guntur, pihaknya berkoordinasi dengan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan kepolisian yang berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan mereka.

“Kalau mereka mau datang silakan karena ini sidang terbuka. Tapi jangan pakai cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba, memancing keributan. Kalau mau datang baik-baik silakan. Kita tidak pernah melarang siapapun datang ke persidangan Sekjen PDI Perjuangan,” kata Guntur.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

Oleh karenanya, kata Guntur, pihaknya berkoordinasi dengan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan kepolisian yang berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan mereka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |