Sidang Replik, Majelis Hakim Tetap Diminta Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

5 hours ago 2

Senin, 14 Juli 2025 - 13:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Dengan agenda memberikan jawaban atau replik terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim penasihat hukum di persidangan.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menolak pledoi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto. Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana kepada Hasto.

"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.

"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan. 

Hakim Djuyamto saat sidang putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Akan tetapi masing masing secara bersama sama tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain dalam mewujudkan sempurnanya delik," ucap Jaksa.

Berdasarkan analisa yuridis tersebut, kata Jaksa, maka dalil nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.

Jaksa menilai Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

"Yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022) bersama-sama Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu) sebagaimana telah diuraikan dalam analisis yuridis surat tuntutan halaman 1.387-1.388," ujar Jaksa.

Maka itu, Jaksa tetap berkesimpulan bahwa perbuatan Hasto telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |