Semarang, VIVA - Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang terlibat dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), kini diusut Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto mengungkap penyidik menemukan alat isap saat menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," tutur dia, dikutip Selasa, 7 Juli 2026.
Bukan cuma mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya pun menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N. Sidang etik bakal digelar pasca penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Adapun saat ini, Aiptu N sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng guna menjalani proses pidana dan pemeriksaan etik.
Sebelumnya diberitakan, fakta baru terungkap dalam dugaan kasus penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial M (30).
Korban tak hanya mengaku mengalami penganiayaan dan penyekapan, tetapi juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh anggota polisi aktif yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," kata kuasa hukum korban, Raden Reza, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Untuk diketahui, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif mencuat ke publik.
Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.
Usai laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani visum. (Ant)
Alibi Palsu Oknum Polisi Terbongkar, Tangis Ibunda Korban Kekerasan Pecah Saat Lihat Kondisi Putrinya
Seorang wanita berinisial M (30) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum polisi aktif di Jawa Tengah. Kini alibi atas luka bakar korban terbongkar
VIVA.co.id
6 Juli 2026

1 week ago
2











