Sindikat Curanmor di Jakarta Barat Ditangkap, Pasutri jadi Penadahnya

7 hours ago 1

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Jakarta, VIVA — Polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku diamankan.

Diantara para pelaku yang diciduk tersebut, ada pasangan suami istri atau pasutri berinisial B dan N yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan bahwa pasutri tersebut membeli motor curian dari komplotannya dengan harga Rp 2,8 juta per unit.

“Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,” ujar Kompol Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.

Selain B dan N, polisi juga menangkap tiga pelaku utama dalam jaringan ini. Mereka adalah R (28), A (22), dan F (25), yang semuanya merupakan residivis kasus pencurian.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa R dan A berperan sebagai eksekutor yang langsung mencuri sepeda motor korban. Sementara itu, F bertindak sebagai joki atau pilot yang membonceng para eksekutor saat beraksi.

Kompol Eko juga mengungkapkan, bahwa para pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan.

“Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023,” jelasnya.

Sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H Senin, RT 09 RW 12, Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan serangkaian penangkapan.

Tersangka A dan R pertama kali ditangkap di kawasan Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi:

1. Kunci letter T beserta mata kuncinya, yang digunakan untuk membobol kunci motor korban

2. Pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi

3. Tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Scoopy, Honda Vario, dan Honda Beat.

Atas perbuatannya, tiga pelaku utama R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pasutri B dan N yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Halaman Selanjutnya

“Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |