Sindiran Keras Wamendagri ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Usai Ngaku Tak Paham Birokrasi

8 hours ago 1

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:21 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyentil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang mengaku tak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai pedangdut usai tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima Arya mengatakan, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Hal tersebut, kata Bima harus dipahami dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing kepala daerah saat menjabat, termasuk Farida.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," kata Bima Arya, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Bima, kepala daerah yang tidak memiliki latar belakang politisi harus bisa belajar dengan cepat. Tidak semua urusan, kata Bima diserahkan kepala daerah ke Sekretaris Daerah (Sekda).

"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda, karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) saat diperiksa oleh lembaga antirasuah mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :

  • tangkapan layar youtube KPK

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |